APAKAH PEB ITU

APAKAH PEB ITU
PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang adalah document yang di buat
jika sebuah perusahaan akan mengadakan ekspor barang. Document tersebut di buat berdasarkan data-data dari Packing List, Invoice, Shipping Instruction dari exportir. PEB tersebut di terbitkan oleh PPJK, jika sebuah Perusahaan atau Exportir belum terdaftar sebagai PPJK, maka pihak exportir akan membuat PEB tersebut dengan bantuan Perusahaan yang sudah teregistrasi sebagai PPJK, dan PEB yang telah di terbitkan oleh PPJK tersebut di transfer melalui data electronic secara ON LINE ke instansi yang benama BEA DAN CUKAI untuk mendapat persetujuan.
PPJK ( Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Exportir.

Data-data yang tercantum di PEB secara garis besar adalah :

1.Identitas Exportir
2.Nama Exportir
3.Alamat
4.Nama kapal
5.Nomor dan Tanggal Invoice, packing List
6.Negara tujuan
7.Freight
8.Pelabuhan muat
9.Pelabuhan Bongkar
10.Daerah asal barang
11.No./merk container dan Jumlah
12.cara Pembayaran
13.Nama barang dan jumlah serta no. HS
14. F.O.B
15. Nama PPJK

Saipul Bahri
Hp : 085697020953
E-mail : saipul05@gmail.com
PIN BB : 2B0A509A